Perusahaan Tak Ada SOP, Hakim Ultimatum Bos CV Mandiri Sejahtera : Kalau Begitu Tuyul Saja Mau Kerja
BravoNews, – Owner CV. Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa sore, 23 Juni 2026 sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam […]
BravoNews, – Owner CV. Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa sore, 23 Juni 2026 sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Penggelapan Uang Perusahaan Pupuk.
Aris Setiawan dalam persidang secara tidak langsung dan terang-terangan mengakui bahwa sebelum munculnya kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut, mereka memang tidak punya SOP dan pemberian tugas kerja berdasarkan perintahnya selalu owner.
Saat persidangan, Majelis Hakim menanyakan soal pekerjaan terkait keuangan perusahaan yang dilakukan terdakwa. ”Siapa saja yang menyetor uang ke terdakwa,” tanya Majelis Hakim.
”Ada yang dari sales, subsidi dan lainnya,” jawab Aris.
”Semua uang terdakwa yang pegang, dari seluruh sumber ?,’ tanya Majelis Hakim lagi.
”iya yang mulia,” jawab Aris.
Majelis Hakim kembali bertanya, dimana uang perusahaan yang masuk tersebut setiap hari, apakah sejak 2022 sampai ketahuan tahun 2025 kecurigaan terhadap terdakwa. Aris hanya menyebutkan bahwa selama ini tidak curiga dan sudah percaya dengan terdakwa.
Hakim menanyakan apa dasar kepercayaan tersebut, menurut Aris karena terdakwa direkomedasiakan oleh kakak terdakwa.
Hakim kembali menanyakan, apakah ada karyawan atau akuntan khusus yang mengurus laporan keuangan diperusahaan selama ini, Aris menjawab tidak ada.
Alasan Aris karena perusahaan nya merupakan CV. ”Perusahaan kita CV yang mulia, tapi sekarang udah mulai diperbaiki (terkait pengelolaan keuangan,” jawab Aris.
”Gak bisa, gak boleh begitu, inikan perusahaan. Kalu begitu, tuyul aja mau (kerja bagian keuangan),” timpal Majelis Hakim.
Saat ditanyakan, apakah ada SOP atau tidak, maupun tanda terima dari yang menyetor ke terdakwa, Aris hanya menjawab dari rekapan terdakwa dan ada catatannya. ”SOP tidak ada,” sebut Majelis Hakim.
”SOP, perintah saya langsung,” Aris menimpali pertanyaan singkat Majelis Hakim.
Majelis Hakim kembali menegaskan pertanyaan soal apakah ada atau tidak management resiko. Aris menjawab tidak ada management resiko.
”Jadi kayak sayur ayam, semuanya anda kerjakan sendiri,” tanya sebut Majelis Hakim lagi. ”Iya yang mulia, tidak ada (management resiko),” jawab Aris lagi.
Majelis Hakim kembali bertanya, apakah ada yang khusus menghitung keuangan di perusahaan , Aris kembali menjawab tidak ada. ”Tidak ada yang mulia,” kembali Aris menjawab.
Selain itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat menanyakan soal SOP dan SK karyawan. Aris menjelaskan bahwa untuk SK, terdakwa dan beberapa lainnya ada karena keperluan untuk kredit rumah.
”Untuk terdakwa ada SK, tapi saya lupa jabatan atau tugasnya apa,” jawab Aris saat ditanya Kuasa Hukum Terdakwa.
”Karyawan lain ada tidak SK,” tanya Benni lagi.
”Terdakwa ada, tapi yang karyawan yang membutuhkan saja (dibuat SK),” jawab Aris lagi.
Kasus dugaan penggelapan perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latipa diduga banyak kejanggalan. Salah satunya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang semua isinya sama. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Juni 2026 lalu.
Seperti kerugian perusahaan yang diklaim mencapai Rp 3 milyar lebih. Dalam persidangan terungkap bahwa, Audit yang dijadikan dasar perusahaan melaporkan terdakwa Latipa diduga abal-abal karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kopetensi atau sertifikasi sebagai auditor. (Jeger)









