Toyota Bengkulu Mangkir Mediasi di Disnaker Terkait Demosi Karyawan Senior
BravoNews, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menyayangkan sikap PT Toyota Bengkulu yang mangkir dalam agenda mediasi terkait dugaan demosi sepihak terhadap Sales Senior Supervisor, Yoan Frigunawan. Mediasi pertama yang […]
BravoNews, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menyayangkan sikap PT Toyota Bengkulu yang mangkir dalam agenda mediasi terkait dugaan demosi sepihak terhadap Sales Senior Supervisor, Yoan Frigunawan.
Mediasi pertama yang dijadwalkan Selasa 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Bengkulu tidak dihadiri pihak perusahaan tanpa keterangan.
“Kami sudah menyurati terkait panggilan mediasi hari ini di jam 09.00 WIB tadi, dari pihak perusahaan tidak hadir. Sampai saat ini kita juga tidak mengetahui alasannya tidak hadir mediasi,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Juliyus Marni, SH, Selasa (6/10).
Juliyus menjelaskan, mediasi digelar karena proses bipartit antara karyawan dan perusahaan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. Karena itu, Yoan Frigunawan melaporkan kasus tersebut ke Disnaker.
“Kita mengagendakan mediasi karena dalam laporan yang kami terima sudah pernah dilakukan Bipartit. Karena tidak menghasilkan kesepakatan dalam Bipartit itu, maka munculah laporan ke kita ini,” ujarnya.
Terkait substansi demosi, Disnaker mengaku belum menerima alasan jelas dari Toyota. Menurut Juliyus, demosi harus didahului peringatan dan berbasis peraturan perusahaan yang jelas.
“Nah ini alasannya belum jelas seperti apa alasan Demosi sepihak. Kalau memang karyawan itu dilakukan Demosi tentu ada kesalahan, nah kesalahannya apa. Seharusnya diberikan peringatan dulu kalau secara lisan tidak diindahkan barulah diberi surat peringatan. Mereka menyampaikan kesalahan yang dilakukan pekerja sesuai dengan peraturan perusahaan, tapi sampai saat ini kita belum menerima salinan atau dokumen peraturan perusahaannya,” jelasnya.
Akibat mangkir di mediasi pertama, Disnaker akan menjadwalkan mediasi kedua. Jika kembali mangkir, Disnaker akan menerbitkan anjuran sesuai UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (Jeger)









