Alaku
Beranda Hukum Fakta Baru Sidang PLTA Musi Rp32 M: Dokumen Belum Siap Tapi Anggaran Tetap Disahkan!
Hukum

Fakta Baru Sidang PLTA Musi Rp32 M: Dokumen Belum Siap Tapi Anggaran Tetap Disahkan!

BravoNews, – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Rp32 Miliar kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/10/2026). Jaksa Penuntut […]

BravoNews, – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Rp32 Miliar kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 4 saksi dari pihak swasta dan karyawan PLTA Musi. Dari keterangan para saksi, terungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan ketidakberesan sejak awal penganggaran.

Fakta pertama, anggaran SKU seharusnya masih bisa dikaji lagi agar harga lebih rendah, namun justru disahkan pada angka fantastis Rp32 miliar.

Fakta kedua, dokumen kelayakan risiko belum siap, namun proses penganggaran tetap dipaksakan disahkan. Akibatnya, semua komponen SKU diganti, padahal tidak semuanya rusak dan harus diganti.

Saksi Ahmad Andria Sidqi, karyawan swasta dari PT ABB Sakti Industri yang melakukan survei kelayakan pergantian SKU PLTA Musi, mengaku pada tahun 2019 dihubungi pihak PLTA Musi untuk perbaikan SKU.

Saksi kemudian melakukan survei dari kontroler sampai bagian work station. Saat itu, ia sudah menyampaikan kepada pihak PLTA bahwa tidak semua bagian SKU perlu diganti.

“Tidak semua bagian SKU bisa diganti. Sempat terkendala karena bersamaan dengan Covid (tahun 2020) karyawan dilarang bepergian,” ungkap saksi di depan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Isral, karyawan PLN bagian pengelolaan anggaran regional Sumatera, Jawa dan Bali, mengaku tidak mengetahui rincian anggaran karena hanya menerima usulan dari Direktorat Pembinaan.

“Untuk alat apa saja yang diganti, kemudian harga dari SKU saya tidak tahu. Karena hanya mengumpulkan dari divisi unit,” imbuhnya.

Sedangkan saksi Iskandar, selaku karyawan PLTA Musi bagian penganggaran SKU, membenarkan biaya SKU adalah Rp32 miliar. Dalam nota investasi, SKU disebutkan mengalami kerusakan berdasarkan usulan dari Direktur. Namun saksi mengaku tidak melihat secara langsung dokumen usulan tersebut.

Menanggapi keterangan saksi, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H melalui JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, S.H mengatakan, keterangan saksi membuktikan dakwaan JPU terkait ketidakbenaran pada penganggaran SKU PLTA Musi.

“Selanjutnya kami akan buktikan pelanggaran pada pengadaan AVR, mulai dari vendor dan staf perusahaan akan diperiksa. Untuk SKU sudah selesai untuk saksinya,” pungkas Syaiful.

Sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian untuk mengungkap jelas kronologi tindak pidana korupsinya. Kasus ini sendiri telah menetapkan 9 tersangka dengan kerugian negara Rp13 miliar yang telah dipulihkan. [Jeger]

Sebelumnya

Fachrulsyah DPRD Kota Bengkulu Apresiasi Kerja Nyata Dedy-Ronny

Selanjutnya

Terbongkar! Data 6 Tahun APBD Bengkulu 2021-2026, Era Helmi-Mian Pangkas Belanja Birokrasi 70%, Anggaran Jalan Naik 179%

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page