Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke Negara
JAKARTA, BravoNews, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13.241.335.681.910 atau Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan di kompleks Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak […]
JAKARTA, BravoNews, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13.241.335.681.910 atau Rp13,24 triliun kepada negara.
Penyerahan dilakukan di kompleks Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dipajang di tiga titik di halaman Gedung Bundar. Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Jaksa Agung menyampaikan total Rp13,24 triliun itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari tiga sumber.
Rinciannya, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI sebesar Rp1.535.750.234.271, dan penerimaan pajak dari wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Presiden Prabowo dalam sambutannya mengatakan penyerahan ini merupakan tahap kedelapan. Total uang yang telah diselamatkan Satgas PKH dalam dua tahun mencapai Rp52 triliun.
“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun,” ujar Prabowo.
Selain uang tunai, Satgas PKH pada tahap VIII juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan. Terdiri dari 140.762,04 hektare lahan perkebunan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara, 118.256,74 hektare hutan konservasi dan lindung untuk reforestasi, serta 211,95 hektare dari sektor pertambangan untuk pemulihan lingkungan.
Secara akumulasi, Satgas PKH telah memulihkan penguasaan kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. (Jeger)











