Dikonfirmasi Kasus PA Mukomuko, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Bungkam, Nomor Wartawan Diblokir
BravoNews, – Sikap tidak profesional ditunjukkan oknum pejabat Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Rp20 Miliar. Saat […]
BravoNews, – Sikap tidak profesional ditunjukkan oknum pejabat Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Rp20 Miliar.
Saat dikonfirmasi Kamis 1 Oktober 2026 terkait perkembangan penyidikan kasus yang sudah diambil alih dari Kejari Mukomuko tersebut, Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Bengkulu bungkam. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang mencoba konfirmasi perkembangan perkara diblokir.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban. Pesan hanya centang dua, telepon tidak diangkat. Setelah beberapa kali dihubungi, nomor wartawan justru tidak dapat dihubungi, diduga diblokir.
Sikap bungkam dan memblokir wartawan ini bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Jaksa Agung No 023/A/JA/2020 tentang pelayanan informasi publik, Kode Etik Jaksa jaksa harus profesional, transparan, dan tidak menghindari pers.
“Kalau kasus Rp20 Miliar mangkrak dan sudah diambil alih Kejati, publik berhak tahu progresnya. Kalau Kasi Dik bungkam dan blokir wartawan, ada apa? Jangan sampai kasus jalan di tempat lagi seperti di Kejari,” ujar wartawan yang diduga nomornya diblokir Kasidik, Selasa 6 Oktober 2026.
Diketahui, kasus ini menjadi atensi publik. Awalnya kasus disidik Kejari Mukomuko, namun jalan di tempat. Lalu diambil alih Pidsus Kejati Bengkulu. Informasi diterima sudah dilakukan pemeriksaan lapangan / Cut Off 12 Juli 2025 bersama Tim PTA Bengkulu, Ahli Konstruksi PII Provinsi Bengkulu, dan Kepala Teknisi Beton Lab DPUTR Provinsi Bengkulu dan diduga kerugian negara miliaran dari gedung mangkrak yang bersumber dari APBN 2022-2023.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejati Bengkulu terkait sikap Kasi Dik tersebut. (Jeger)










