Alaku
Beranda Daerah Demosi Sepihak Karyawan Toyota di Bengkulu, Mangkir Mediasi Pertama di Disnaker – Terancam Terbit Anjuran
Daerah

Demosi Sepihak Karyawan Toyota di Bengkulu, Mangkir Mediasi Pertama di Disnaker – Terancam Terbit Anjuran

BravoNews, – Kasus dugaan demosi sepihak yang dialami karyawan Toyota di Bengkulu memasuki babak mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu. Namun mediasi pertama berujung buntu karena salah satu […]

BravoNews, – Kasus dugaan demosi sepihak yang dialami karyawan Toyota di Bengkulu memasuki babak mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu. Namun mediasi pertama berujung buntu karena salah satu pihak mangkir.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Juliyus Marni, SH, membenarkan adanya perselisihan hubungan industrial terkait demosi sepihak karyawan Toyota tersebut.

“Benar, ada pengaduan terkait demosi sepihak karyawan Toyota. Kita sudah jadwalkan mediasi pertama, tapi pihak yang dipanggil mangkir tanpa keterangan,” ujar Juliyus Marni, SH, kepada BravoNews, Senin (6/10/2026).

Ia menjelaskan, akibat mangkir tersebut, Disnaker akan menjadwalkan mediasi kedua dalam waktu dekat.

“Akibat mangkir di mediasi pertama, Disnaker akan menjadwalkan mediasi kedua. Jika kembali mangkir, Disnaker akan menerbitkan anjuran sesuai UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Menurut Juliyus, demosi sepihak termasuk dalam kategori perselisihan hak dan kepentingan. Pihak pengusaha Toyota diduga melakukan penurunan jabatan tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan pekerja, sehingga pekerja merasa dirugikan secara hak dan karir.

Dalam UU No 2 Tahun 2004, mediasi adalah tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika pada mediasi kedua pihak Toyota kembali mangkir, Disnaker tidak akan menggelar mediasi ketiga.

“Kita langsung terbitkan Anjuran Tertulis. Anjuran itu memuat duduk perkara demosi sepihak ini, pertimbangan hukum, dan saran penyelesaian. Itu bisa menjadi dasar gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri Bengkulu,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan sikap mangkir pihak perusahaan. Menurutnya, mediasi adalah ruang musyawarah terbaik untuk menyelesaikan demosi tanpa harus ke pengadilan.

“Kami tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Tapi kalau tidak ada itikad baik dari pihak Toyota, negara sudah mengatur mekanismenya melalui Anjuran. Mangkir itu sikap tidak kooperatif,” tutup Juliyus. (Jeger)

Sebelumnya

Dikonfirmasi Kasus PA Mukomuko, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Bungkam, Nomor Wartawan Diblokir

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Terima Berkas Perkara YS, Tersangka Kasus Rekrutmen THL RSKJ Soeprapto

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page