Alaku
Beranda Hukum Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Termasuk Kepala BGN
Hukum

Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Termasuk Kepala BGN

JAKARTA, – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan 6 tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional […]

JAKARTA, – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan 6 tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Selasa 29 September 2026 di Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam keterangan resminya menyebutkan, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 233 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen dan barang bukti elektronik.

“Pada hari Selasa 29 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam rilis yang dikutip Selasa (30/9/2026).

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:
1. DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
2. SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
3. LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
4. LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5. GHS selaku Pihak Swasta.
6. AYS selaku Pihak Swasta.

Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya perbuatan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Termasuk adanya pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Kejagung menegaskan proses penuntutan akan segera dilanjutkan ke persidangan setelah pelimpahan ini.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” tutupnya. (MEN)

Sebelumnya

Walikota Dedy Wahyudi Targetkan 1.000 Unit Bedah Rumah di Tahun 2027

Selanjutnya

Dugaan Korupsi Cetak Kalender 2023-2024, Pejabat Pemprov Satu per Satu Diperiksa Polda Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page