Kasus THL RSKJ Soeprapto Bengkulu Merembet! Sinyal Tersangka Baru Menguat
BravoNews, – Kasus dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu kian merembet. Informasi terbaru, penyidik Polda Bengkulu kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya […]
BravoNews, – Kasus dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu kian merembet.
Informasi terbaru, penyidik Polda Bengkulu kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Satu orang kini berstatus sebagai terlapor.
SPDP baru tersebut masuk seminggu sebelum berkas perkara tersangka pertama, YS selaku Kabid Kesekretariatan RSKJ Soeprapto yang diterima Kejati Bengkulu.
Kasi Penuntutan (TUT) Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH., MH membenarkan adanya SPDP baru itu.
“Benar, ada SPDP baru masuk terkait perkara THL RSKJ Soeprapto. Satu orang terlapor. SPDP masuk sekitar seminggu sebelum berkas perkara atas nama YS kami terima dari penyidik Polda,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran terlapor tersebut, sementara Kejati menunggu kelengkapan berkas.
Senada, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH., MH menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan Polda dan siap mengawal perkara hingga tuntas.
“Untuk SPDP baru memang ada. Kami dari Penkum belum bisa menyampaikan inisial karena itu kewenangan penyidik. Yang jelas Kejati siap mengawal perkara ini hingga tuntas. Berkas YS sendiri saat ini sedang diteliti Jaksa Peneliti,” kata Fri.
*Sinyal Tersangka Baru Menguat*
Dengan masuknya SPDP baru ini, sinyal penetapan tersangka baru dalam skandal THL RSKJ Soeprapto semakin kuat. Publik menilai, tidak mungkin perekrutan 93 tenaga non-ASN bermasalah hanya dilakukan oleh satu orang.
Sebelumnya, Polda Bengkulu menetapkan YS sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang terungkap, perekrutan 93 THL seperti pramusaji dan tenaga pendukung diduga tanpa perencanaan dan seleksi sah. Rekrutmen dilakukan atas dasar *titipan, hubungan keluarga, dan dugaan adanya “tarif” pelicin* berupa sejumlah uang.
Akibat praktik ilegal ini, keuangan negara dirugikan dan puluhan tenaga THL yang direkrut tanpa prosedur valid akhirnya diberhentikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Bengkulu, dan dengan adanya SPDP baru, terbuka peluang tersangka lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut ikut terseret. (Jeger)









