Brownfield vs Greenfield: DPRD Sebut Manfaatkan Mess Pemda Jauh Lebih Hemat dari Buka Lahan Baru
BENGKULU, – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani, S.T., M.T., memberikan perspektif akademis terkait polemik pemanfaatan Mess Pemda Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Walikota Bengkulu. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan penerapan […]
BENGKULU, – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani, S.T., M.T., memberikan perspektif akademis terkait polemik pemanfaatan Mess Pemda Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Walikota Bengkulu.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan penerapan prinsip brownfield development yang jauh lebih rasional dan hemat dibanding greenfield development.
Dalam kajian pengembangan wilayah, lanjut Fenty, ada dua pendekatan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan perkantoran.
Pertama adalah Greenfield Development, yakni membuka lahan baru yang masih kosong. Pendekatan ini membutuhkan biaya tinggi, mulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, listrik, hingga perizinan baru.
Kedua adalah Brownfield Development, yakni mengoptimalkan kembali aset atau bangunan eksisting yang rusak, mangkrak, atau tidak produktif menjadi aset yang bernilai kembali.
“Mess Pemda adalah contoh kasus brownfield yang klasik. Bangunan senilai Rp55 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi itu sudah mangkrak lebih dari satu dekade. Dari sisi manajemen aset, membiarkannya rusak justru merupakan pemborosan keuangan negara,” ujar Fenty yang memiliki latar belakang teknik, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, upaya Pemprov Bengkulu menarik investor pihak ketiga selama puluhan tahun telah terbukti gagal. Sehingga, skema hibah antar pemerintah (Pemprov ke Pemkot) adalah solusi yang paling logis dan legal untuk menyelamatkan aset.
Fenty menyebut, da 3 alasan brownfield lebih unggul :
1. Efisiensi Anggaran Daerah.
Tidak perlu membuka lahan baru. Pemkot hanya perlu melakukan renovasi dan revitalisasi. Ini jauh lebih murah dan cepat dibandingkan membangun dari nol di lokasi baru yang infrastruktur penunjangnya belum ada.
2. Kepastian Hukum Aset.
Skema hibah resmi antar pemerintah adalah mekanisme yang diatur dalam Permendagri tentang Barang Milik Daerah. Aset yang sebelumnya tidak jelas pemanfaatannya, menjadi produktif dan tercatat dengan baik, sehingga meningkatkan nilai properti (property value) kawasan sekitar.
3. Keberlanjutan Lingkungan.
Prinsip brownfield_sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Tidak ada alih fungsi lahan hijau atau pembukaan lahan baru yang berpotensi merusak lingkungan. Kita hanya menata ulang apa yang sudah ada agar lebih bermanfaat.
Fenty menegaskan, dari sudut pandang akademik, Mess Pemda yang terletak di koridor wisata Pantai Panjang, dekat Benteng Marlborough dan Kampung Cina, jika direvitalisasi justru akan meningkatkan estetika kawasan cagar budaya, bukan merusaknya.
“Ini cara berpikir kemanfaatan. Daripada menjadi monumen aset mangkrak yang nilainya terus menyusut karena kerusakan, lebih baik dioptimalkan menjadi pusat pemerintahan yang akan memicu pertumbuhan ekonomi baru di Kota Lama,” pungkasnya.
DPRD Kota Bengkulu memastikan akan mengawal proses hibah tersebut agar sesuai dengan aturan aset dan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya UMKM di sekitar kawasan Kota Tua. (Jeger)









