KRISIS HUKUM
PENEGAK HUKUM yang dulunya bersih, kini terbelengggu dalam jaringan ambisi. Di tangan kuasa ia disesatkan, hukum tak lagi adil, kebenaran ditundukkan. Pedang keadilan kini tumpul di genggam. Bukan lagi untuk […]

PENEGAK HUKUM yang dulunya bersih, kini terbelengggu dalam jaringan ambisi. Di tangan kuasa ia disesatkan, hukum tak lagi adil, kebenaran ditundukkan.
Pedang keadilan kini tumpul di genggam. Bukan lagi untuk rakyat, tapi untuk kekuasaan. Politik merasuk, merajai setiap putusan. Keadilan terjual, hilang tanpa perlawanan.
Penegak hukum yang seharusnya menjaga terang, kini malah tunduk pada bayang-bayang. Hukum tak lagi menjadi pedoman yang lurus, melainkan menjadi selubung yang disalah urus.
Di mana harapan bagi yang tertindas, jika hukum tak lagi berdiri tegas. Dalam intrik politik yang licik dan kelam, rakyat hanya terdiam, penuh luka yang terkubur dalam.
Di mimbar Agung, hukum dijunjung tinggi. Sumpah dan janji membawa yang suci. Mereka yang berkuasa memutar aturan. Hukum menjadi alat, melayani segelintir orang.
Partisipasi hanyalah mimpi, suara terkurung menjerit tak berbalas. Hukum hanya milik elit, tak pernah benar-benar meluas.
Mafia berdasi bersekongkol licik. Mereka yang berduit, hukum digenggaman. Rakyat yang papa (kekurangan akses) jadi bayangan.
Integritas, kejujuran, hanyalah kosmetik dalam sistem yang cacat penuh kesenjangan. Pelanggaran dibiarkan, keadilan dipermainkan.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota bahkan eks Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pun ikut ditangkap pada perkara suap vonis bebas kasus Ronald Tannur merupakan borok penegakan hukum.
Pada keterangan persnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkap, saat menggeledah rumah Zarof. Kejagung menemukan uang Rp 921 miliar dan 51 Kilogram emas. Sehingga, kalau ditotal barang bukti itu tembus hampir Rp 1 triliun.
Zarof yang merupakan bekas Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA menjadi perantara pengurusan perkara kasasi Ronald, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Perkara ini menunjukkan betapa masih krisisnya penegakan hukum di Negeri ini. Hukum bak menjadi ladang bisnis menjanjikan bagi oknum haus cuan dan mereka yang berduit agar bebas dari hukuman.
Etika politik mendorong bahwa hukum tidak hanya dijalankan sesuai peraturan tertulis, tetapi juga harus mematuhi moral dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat yang Demokratis.
Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum dan kebijakan publik, serta memiliki akses terhadap informasi yang relevan untuk berpartisipasi secara efektif.
Hukum harus ditulis dengan jelas, dan dipublikasikan secara terbuka, diterapkan secara konsisten dan tidak berubah-ubah tanpa alasan yang sah !
Setiap orang dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan hukum yang berlaku, serta mempercayai penerapannya dengan adil dan transparan, mendorong partisipasi, dan menjamin akuntabilitas pemerintahan.
Bangkitlah wahai yang terlupakan, genggam keadilan raih dalam perjuangan. HUKUM HARUS DITEGAKKAN !
Bukan milik segelintir, namun untuk semua, dalam kebersamaan yang mengalir !