Hakim PHI Tolak Gugatan 88 Mantan Karyawan Bank Bengkulu
BravoNews, – Gugatan 88 mantan karyawan Bank Bengkulu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Hal tersebut sekaligus menguatkan posisi Bank Bengkulu dalam perkara tersebut. Putusan itu […]
BravoNews, – Gugatan 88 mantan karyawan Bank Bengkulu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu.
Hal tersebut sekaligus menguatkan posisi Bank Bengkulu dalam perkara tersebut.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bgl yang diputus pada 16 April 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan para mantan pegawai tidak dapat dikabulkan.

Kuasa Hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH.MH menyatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa kebijakan pemberhentian karyawan oleh Bank Bengkulu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ana melanjutkan, dalam putusan hakim juga menegaskan hubungan kerja para penggugat dengan Bank Bengkulu merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian kerja tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Ana.
Ana menambahkan, dalam putusan ada kewajiban pembayaran kompensasi kepada para eks karyawan.
“Klien kami Bank Bengkulu telah membayarkan kompemsasi tersebut kepada mantan karyawan sebelum Hakim PHI memutuskan gugatan,” ungkap Ana. (Jeger)






