Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Pejabat BPN Tersangka Kasus SHM di Hutan Produksi
BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan 3 tersangka terhadap 3 dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Hutan Produksi Bukit Rabang […]
BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan 3 tersangka terhadap 3 dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Hutan Produksi Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu 15 April 2026.
Ketiga tersangka yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan tahun 2018, dan PS yang merupakan petugas ukur BPN Bengkulu Selatan yang melakukan pengukuran terhadap SHM yang terbit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Kajari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, SH.MH melalui Kasi Pidsus Haryandana Hidayat, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan 2 alat bukti cukup, yang mengarah kepada peran para tersangka, sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kemudian telah pula dilakukan gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Posisi perkara ini bermula dari adanya program redistribusi tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018 di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Kemudian pihak BPN Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan program tersebut.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya pada tahapan proses redistribusi, tersangka RH tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek yang menjadi program redistribusi tanah, sehingga didapatkan fakta bahwa terdapat pihak-pihak yang menjadi pemilik SHM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian tersangka JS bersama dengan tersangka PS melakukan pengukuran tanpa hadirnya pemohon SHM tersebut dan proses pelaksanaan pengukurannya tanpa dilakukan overlay dengan lokasi kawasan hutan yang ada, yang mengakibatkan pengukuran memasuki Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana sesuai ketentuan Hutan Produksi Terbatas yang belum ada status pelepasan kawasan hutan dan/atau perubahan fungsi kawasan hutan, tidak dapat diterbitkan alas hak untuk tanah tersebut, terlebih alas hak merupakan Hak Milik perorangan yang menurut hukum adalah tidak dapat dibenarkan, terkecuali sudah ada Surat Keputusan dari Kementerian Kehutanan.
“Akibat perbuatan para tersangka, aset Negara dalam hal ini berupa Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang berdasarkan 19 SHM yang diterbitkan dengan total luas sekitar 228.464 meter persegi atau sekitar 22,85 Ha menjadi hilang dan menimbulkan kerugian Negara,” ungkap Haryandana.
Haryandana menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna,” demikian Haryandana. (Jeger)







