Demi Keadilan Bagi Korban dan Terdakwa, Jaksa Tuntut Ringan Babysitter Aniaya Anak Majikan
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Refin selaku Babysitter dan korban anak majikan di Kota Bengkulu sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. […]
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Refin selaku Babysitter dan korban anak majikan di Kota Bengkulu sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dengan mengedepankan azas keadilan bagi korban maupun terdakwa, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman ringan yakni pidana penjara selama 3 bulan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat 17 April 2026.
Salah satu poin yang meringankan tuntutan JPU tersebut yaitu, kendati belum ada perdamaian antara pihak korban dan terdakwa, akan tetapi saksi Ayu Lestari selaku ibu korban secara lisan telah menyatakan di depan persidangan “memberikan maaf” kepada terdakwa.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melakui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, alasan penuntut umum menuntut terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan KUHP Baru Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bergeser dari retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif dan rehabilitative yaitu tujuannya meliputi pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku (pemasyarakatan), penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan, serta menimbulkan rasa penyesalan, tanpa merendahkan martabat manusia alasan sosiologis.
“Poin-poin yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa yang berumur 20 tahun merupakan usia muda dan produktif yang masih mempunyai harapan dan masa depan yang lebih baik lagi. Riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan Ekonomi terdakwa yang masuk dalam kategori menengah kebawah perlu diberikan kesempatan untuk pembimbingan dan pembinaan agar menjadi orang yang lebih baik dan berguna. Walaupun belum ada perdamaian antara pihak korban dan terdakwa, akan tetapi saksi ibu korban secara lisan telah menyatakan di depan persidangan memberikan maaf kepada terdakwa,” kata Rusydi.
Sementara yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mengakui kesalahan atas perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Babysitter. Belum ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi Ayu Lestari selaku orang tua dari korban yang berumur 2 tahun dan 8 bulan.
“Tentu dalam perkara ini, kami mengedepankan azas keadilan. Baik itu keadilan bagi korban ataupun terdakwa sendiri,” ucap Rusydi.
Kasus Babysitter inisial EF diduga aniaya anak majikan di Kota Bengkulu sempat viral di media sosial. Viralnya kasus ini bukan karena dugaan penganiayaan oleh terdakwa terhadap korban yang masih balita, melainkan karena status sosialnya terdakwa selaku Babysitter yang selalu disebut-sebut sebagai orang lemah, sementara korban yang masih berusia sekitar 4 tahun merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
Status sosial antara korban dan terdakwa ini pun menuai perhatian publik hingga ramai diperbincangkan. Bahkan sampai muncul tudingan adanya kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap terdakwa. Namun ini terbantahkan dalam persidangan yang mengungkap fakta hukum adanya perbuatan terdakwa.
Selain itu, sebelum bergulir di Persidangan, kasus ini ditangani Polresta Bengkulu. Pada tahap penyidikan, saat masih berstatus tersangka, pihak tersangka melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun Majelis Hakim menolak Praperadilan tersebut karena menilai penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak tersangka mengajukan eksepsi dan eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim. (Jeger)







