Beranda Hukum Kasus CV Mandiri Sejahtera : Audit Internal Perusahaan Tak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud
Hukum

Kasus CV Mandiri Sejahtera : Audit Internal Perusahaan Tak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud

BravoNews, – Audit Internal yang dilakukan CV Mandiri Sejahtera dalam perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan terhadap terdakwa Latipa tidak tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud. Terlebih lagi, audit internal dilakukan […]

BravoNews, – Audit Internal yang dilakukan CV Mandiri Sejahtera dalam perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan terhadap terdakwa Latipa tidak tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud. Terlebih lagi, audit internal dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagai auditor.

Hal diungkapkan Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi saksi Ahli terdakwa dalam persidangan.

“Tidak bisa (Audit Internal), seperti tadi yang kita sampaikan (dalam sidang), tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya Fraud.
Laporan tersebut harus dibuat oleh Auditor Eksternal yang memiliki keahlian Audit investigasi atau Audit Forensik, dalam hal ini yang bersertifikasi CFI, CFrA atau CFE,” jelas Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada 9 Juli 2026.

Pasalnya, sambung Ronald, hal tersebut menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing institusi atau lembaga. ‘’Karena jika dilakukan (Audit) oleh yang tidak memiliki keahlian, artinya tidak dapat dibuktikan validitasnya,’’ ungkap Ronald.

Ronald menjelaskan bahwa, Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, dan harus benar-benar terjun ke lapangan bukan menggunakan dasar laporan pihak lain. Auditor harus ke lapangan dengan datang ke perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan data-data dari perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan langsung, pemeriksaan fisik, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

‘’Kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Sehingga dapatlah diambil kesimpulan oleh auditor eksternal tersebut, dalam hal ini Auditor Forensik atau Auditor Investigatif untuk menyimpulkan apakah telah terjadi perbuatan kecurangan atau Fraud dan berapa besar dampak dari perbuatan tersebut,’’ jelas Ronald.

Sehingga hal ini menegaskan bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang di klaim CV Mandiri Sejahtera adalah hasil perbuatan terdakwa, sangat patut dipertanyakan.

Karena Auditor Eksternal yang dihadirkan perusahaan, dalam hal ini Iskandar Novianto secara terang-terangan mengatakan bahwa memang data yang digunakan mereka melakukan audit berasal dari data audit yang dilakukan Tim Audit Internal perusahaan.

Data yang dijadikan dasar audit bukan berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Audit Eksternal alias hanya mereview hasil audit internal perusahaan.

Sedangkan diketahui, Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera, tidak ada satupun dari tim audit tersebut yang memiliki sertifikat keahlian bidang ilmu audit.(Jeger)

Sebelumnya

Pengadilan Tinggi Bengkulu Perberat Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT. RSM

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page