Pengadilan Tinggi Bengkulu Perberat Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT. RSM
BravoNews, – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Dalam putusan banding yang dibacakan secara […]
BravoNews, – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam putusan banding yang dibacakan secara terbuka pada Selasa, 7 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan uang pengganti mencapai Rp226 miliar lebih.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, S.H., M.H., bersama dua anggota Hakim Bambang Angkoso Wahyono, S.H., M.H., dan Drs. H. Erwin Widanarko, S.H., S.A.P., http://M.Pd., memutus perkara ini dalam rapat musyawarah pada Kamis, 2 Juli 2026.
Terdakwa Edhie Santosa Rahardja dijatuhi hukuman paling berat. Dalam Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL, majelis hakim menyatakan Edhie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”.
Edhie dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500.000.000 subsidair 90 hari kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp190.962.211.002,00 dan USD10.334.602,71.
Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa David Alexander Yuwono anak dari Yohanes Yuwono Siswanto divonis 9 tahun penjara dalam Putusan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL.
David juga diwajibkan membayar denda Rp650.000.000 subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp36.000.000.000. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, S.T., M.T. dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL.
Dalam putusan ini, barang bukti nomor urut 1 s.d 1080 dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Iman Sumantri.
Ketiganya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ketiga putusan banding ini merupakan perubahan dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 11 Mei 2026. Permohonan banding diajukan oleh Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Penasehat Hukum para terdakwa.
Sementara, Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, membenarkan telah keluarnya putusan banding tersebut.
“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menjatuhkan putusan banding terhadap 3 orang terdakwa perkara PT Ratu Samban Mining. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Wisdom.
Wisdom menambahkan, putusan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
“Ini adalah langkah nyata penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Perkara ini merupakan salah satu perkara korupsi besar di sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu yang menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Jeger)








