Beranda Hukum Kasus CV Mandiri Sejahtera : Terdakwa Dituntut Hukuman Berat
Hukum

Kasus CV Mandiri Sejahtera : Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latipa telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam tuntutan […]

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latipa telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Wahyu pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 21 Juli 2026, terdakwa dituntut hukuman berat yaitu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Iya itu tadi tuntutan sudah dibacakan, dituntut 4 tahun 6 bulan. Dan terdakwa segera akan ditahan,” kata JPU.

Tuntutan JPU tersebut sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan.

JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mekawan hukum sebagaimana termaktub dalam dakwaan.

“Tadi juga disampaikan bahwa terdakwa akan segera ditahan,” ucap Wahyu.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku salah saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan, namun jumlah yang diambil tidak sebesar yang dituduhkan pihak perusahaan maupun yang ada dalam dakwaan.

Dihadapan majelis hakim terdakwa mengakui mengambil uang perusahaan, namun sebesar Rp Rp230 juta untuk kepentingan pribadi. Angka tersebut jauh berbeda dengan nilai kerugian perusahaan yang dituduhkan kepada terdakwa yaitu
sekitar Rp6,8 miliar. (Jeger)

Sebelumnya

Sekolah Rakyat Bengkulu Pemutus Rantai Kemiskinan

Selanjutnya

Terdakwa Kasus CV Mandiri Sejahtera Dituntut Berat, Benni : Perkara Ini Naik Aja Nggak Kaget, Cik Tau Tapi Cik Selow

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page