68 Bidang Tanah Jalan di Bengkulu Selatan Proses Sertipikat, 110 Bidang di Kota Bengkulu Antre Validasi
BENGKULU,- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu melaporkan progres pengamanan legal tanah badan jalan per 29 September 2026. Sebanyak 68 bidang tanah badan jalan dari 6 ruas di […]
BENGKULU,- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu melaporkan progres pengamanan legal tanah badan jalan per 29 September 2026.
Sebanyak 68 bidang tanah badan jalan dari 6 ruas di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas 272.819 m2 telah masuk proses permohonan Hak Pakai di BPN.
Rinciannya: Simpang III Kayu Kunyit – Palak Bengkerung, Kelutum – Simpang Pino, Masat – Gedung Agung – Padang Gilang, Kurawan – Pinju Layang – Padang Lebar, Pasar Bawah – Manggul, dan Gerak Alam – Kol Berlian – Simpang 3 Rasuwi.
Sementara di Kota Bengkulu, telah diidentifikasi 110 potensi bidang aset jalan yang masih perlu cleansing dan validasi sebelum diajukan sertipikasi. Di antaranya Jalan Bencolen, Jalan Pariwisata, Letjen Soeprapto, Jalan Pembangunan, Jalan Rokan, Jalan Citandui, A. Yani, Jenderal Soedirman, S. Parman, H. Adam Malik, hingga Pangeran Natadirja.
“Ketika pembangunan jalan selesai secara fisik, pekerjaan pemerintah belum berhenti. Aset yang lahir dari belanja daerah harus masuk ke pembukuan BMD dan tanah badan jalannya harus memiliki kepastian hukum,” ujar Kepala BKAD Tommy Irawan, Sabtu10 Oktober 2026. (Jeger)









