KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Dinilai Harus Adaptif Era Digital
BENGKULU, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Diskusi ini membahas urgensi pembaruan […]
BENGKULU, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026).
Diskusi ini membahas urgensi pembaruan regulasi penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang mengubah lanskap industri penyiaran nasional.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers dan lembaga penyiaran terkait arah revisi Undang-Undang Penyiaran.
Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan yang muncul dalam regulasi penyiaran saat ini, termasuk isu yang ramai di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media sosial.
Untuk memperkaya perspektif, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Dr Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menilai revisi UU Penyiaran perlu menyesuaikan perubahan lanskap media. Ia mengingatkan, undang-undang yang berlaku sejak 2002 disusun ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum sepesat sekarang.
“Regulasi lama disusun saat media sosial belum seperti sekarang. Pola konsumsi informasi sudah berubah total,” ujar Khairil.
Menurutnya, perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk radio. Sementara regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi industri penyiaran saat ini.
Ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanannya.
Diskusi publik ini menjadi wadah strategis untuk membahas berbagai persoalan krusial dalam revisi UU Penyiaran, mulai dari penyesuaian aturan dengan perkembangan digital hingga kejelasan kewenangan pengawasan.
Masukan dari akademisi, praktisi hukum, regulator, dan komunitas pers diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai arah regulasi penyiaran ke depan agar lebih adaptif, adil, dan relevan dengan zaman. (Jeger)









