Beranda Hukum Rumah Rohidin Rp 1,5 Miliar Diduga Hasil Gratifikasi Disita KPK
Hukum

Rumah Rohidin Rp 1,5 Miliar Diduga Hasil Gratifikasi Disita KPK

BravoNews, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan […]

Juru Bicara KPK.

BravoNews, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

Penyitaan dilakukan KPK setelah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Swandari Handayani selaku notaris/PPAT dan Naidatin Nida selaku wiraswasta di Polresta Sleman, Yogyakarta, Senin (17/3/2025).

“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka (Rohidin Mersyah) yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Tessa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (MEN)

Sebelumnya

Benni Hidayat Terpilih Aklamasi Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Gubernur Helmi Gerak Cepat Bayarkan THR ASN dan PPPK

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page