Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Dirut CV LBN ke Penyidik Terkait Penipuan 93 Mahasiswa
BravoNews, – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengembalikan berkas perkara tersangka FL selaku Dirut CV Direktur Lautan Biru Nusantara (LBN) atas dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa Universitas […]
BravoNews, – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengembalikan berkas perkara tersangka FL selaku Dirut CV Direktur Lautan Biru Nusantara (LBN) atas dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa Universitas Hazairin Bengkulu yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta ke penyidik Reskrim Polresta Bengkulu.
Pengembalian berkas tersangka tersebut karena berdasarkan penelitian Jaksa, masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi.
“Setelah kami teliti, ada sejumlah syarat formii dan materiil yang mesti dilengkapi oleh penyidik kepolisian sehingga berkas perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa unihaz yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta tersebut kami kembalikan lagi ke penyidik,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan,SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Rusydi menambahkan bahwa Jaksa peneliti memberikan sejumlah catatan kepada penyidik agar dapat dilengkapi sehingga berkas perkara nantinya dapat dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam berkas perkara, tersangka FL dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,“ demikian Rusydi. (MEN)









