Alaku
Beranda Hukum PH Nilai Kasus yang Jerat Mantan Walikota Ahmad Kanedi Prematur : Kita Buktikan di Persidangan
Hukum

PH Nilai Kasus yang Jerat Mantan Walikota Ahmad Kanedi Prematur : Kita Buktikan di Persidangan

BravoNews, – Diketahui, mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan […]

Penasehat Hukum Mantan Walikota Ahmad Kanedi yakni Hotma T Sihombing, SH.

BravoNews, – Diketahui, mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Bengkulu dan tak lama lagi kasusnya akan disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejari dan Kejati Bengkulu menyelesaikan dakwaan.

Penasehat Hukum (PH) mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi yakni Hotma T Sihombing, SH menilai, kasus yang menjerat Ahmad kanedi prematur dan sumir alias kabur. Karena unsur pasal yang disangkakan Jaksa sifatnya umum dan tidak ada pasal spesifik dalam menjerat Ahmad Kanedi.

“Kita menilai dalam kasus yang menjerat klien kita ini prematur, namun untuk lebih terangnya kita akan membuktikannya di Persidangan. Saat ini kita mengikuti tahapan proses hukum dari Kejaksaan,” jelas Bang Ucok sapaan akrab Hotma Sihombing usai pelimpahan, Rabu (17/9/2025).

Bang Ucok menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus persiapan untuk menghadapi persidangan nanti jika perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Pelimpahan Tahap II PTM dan Mega Mall.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ahmad Kanedi dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu.

Berkas pkerkara tersangka Ahmad Kanedi terpisah dari 6 tersangka lainnya. Dalam kasus PTM dan Mega Mall, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.

Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. Lalu Haryadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Budi Santoso selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi. (MEN)

Sebelumnya

Mantan Bendahara Korem Bengkulu Terdakwa Tipikor dan TPPU Tukin Prajurit Divonis 14 Tahun Penjara

Selanjutnya

Walikota Gagas UTK di Sekolah, Fachrulsyah : Selaras dengan UUD45 Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page