Warung Miras Berkedok Jual Bakso di Pantai Panjang: Pemilik Pasrah Saat Petugas Dapati Wanita Malam
BravoNews, – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bengkulu bersama Camat Ratu Agung, Camat Ratu Samban hingga Lurah dibuat terkejut dengan sebuah warung di Pantai Panjang yang berkedok […]
BravoNews, – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bengkulu bersama Camat Ratu Agung, Camat Ratu Samban hingga Lurah dibuat terkejut dengan sebuah warung di Pantai Panjang yang berkedok jualan bakso tetapi menyediakan minuman keras (miras), bahkan ada wanita malam khusus menemani pengunjung.
Ini terungkap saat jajaran Pemerintah Kota Bengkulu yakni Satpol PP Kota Bengkulu, Camat Ratu Agung, Lurah bersama Linmas mendatangi tempat tersebut, Minggu (22/2/2026).
Awalnya, petugas datang untuk menyampaikan Surat Edaran Walikota Bengkulu terkait batas waktu aktifitas cafe maupun hiburan malam di Kota Bengkulu selama bulan suci ramadhan.
Namun petugas justru dibuat terkejut setelah melihat warung yang dari luar terlihat seperti warung bakso justru menyediakan miras jenis tuak hingga miras botolan.
Saat belasan botol miras dan setengah dirigen tuak ditemukan petugas, sang pemilik pun pasrah tak bisa mengelak dan langsung mengakui, selain menjual bakso juga menjual miras.
Selain itu, ada beberapa wanita tampak berada di lokasi, salah satu wanita mengaku sebagai pemandu lagu khusus menemani pengunjung. Dan ada tiga orang wanita lagi berdalih sedang membeli bakso.

Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri mencecar pemilik warung terkait tempat usahanya tersebut yang diduga ilegal. Pemilik mengakui ia mengontrak kepada seseorang untuk menempati lokasi tersebut. Camat pun menegaskan bahwa, di lokasi tersebut tidak boleh ada satupun yang berhak mengontrakkan dan memiliki lahan, karena milik pemerintah.
“Nggak ada yang boleh-boleh ngontrak di sini, nggak ada satupun orang yang punya lahan. Nggak bener ini, nggak boleh ada satupun yang memiliki lahan, lahan ini punya pemerintah,” jelas Camat.
Jajaran Pemkot Bengkulu ini pun langsung mendata pemilik warung. Sementara, tuak yang ditemukan diminta untuk dimusnahkan dengan cara dibuang oleh pemilik warung. Sedangkan miras botolan disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan berlaku di Kota Bengkulu.
“Mengejutkan ya, tadi saya bersama Pak Camat, Lurah melihat ini kok ada jual bakso sampai tengah malam. Rupanya dibalik berjualan bakso ini kita temukan ada jual tuak sama miras botolan. Ini berbeda, tadi kita mengingatkan dulu sosialisasi surat edaran Walikota, tapi ternyata alasan miras ini yang membuat berjualan sampai larut malam. Ini akan kita data dan besok kita panggil untuk datang ke Satpol PP,” jelas Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Usai dari lokasi tersebut, petugas melanjutkan kegiatan mendatangi cafe maupun tempat hiburan di Kota Bengkulu untuk mensosialisasikan surat edaran Walikota terkait batas aktifitas sampai pukul 24.00 WIB selama Ramadhan. (Jeger)








