Alaku
Beranda Hukum Sederet Fakta Perkara Pengadaan SKU-AVR PLTA Musi Kepahiang : Kerugian Fantastis Hingga Koruptor Kambuhan
Hukum

Sederet Fakta Perkara Pengadaan SKU-AVR PLTA Musi Kepahiang : Kerugian Fantastis Hingga Koruptor Kambuhan

BravoNews – Perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terus membongkar fakta mengejutkan di persidangan. Proyek senilai Rp32 […]

BravoNews – Perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terus membongkar fakta mengejutkan di persidangan. Proyek senilai Rp32 Miliar ini tak hanya menimbulkan kerugian fantastis, tapi juga menyeret koruptor kambuhan.

Berikut sederet fakta yang terungkap di persidangan Tipikor dan penyidikan Kejati Bengkulu:

*FAKTA 1: Tender Janggal, Yang Murah Dikalahkan*

Sidang lanjutan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (10/9/2026), menghadirkan 7 saksi dari PLN. Fakta paling mencolok: dua perusahaan ikut tender, PT ABB Rp25,8 Miliar dan PT Yokogawa Indonesia Rp29,4 Miliar. Tim penyusun KAK dan KKP sudah memilih ABB karena lebih murah setelah hitung PPN 10%, namun pemenangnya justru Yokogawa. Saksi Punto Baskoro, Anne Anugrah, dan Agmazar mengakui tidak tahu siapa yang menetapkan Yokogawa sebagai pemenang. JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan, penentuan pemenang adalah kebijakan pimpinan yang kini menjadi terdakwa.

*FAKTA 2: Kerugian Fantastis Rp13 Miliar, Sudah Dipulihkan*

Perkara ini menyeret 9 terdakwa dengan dugaan kerugian negara Rp13 Miliar. Sebelumnya Kejati Bengkulu juga menyebut kerugian Rp11,6 Miliar akibat mark-up harga pengadaan peralatan. Meski fantastis, kerugian disebut telah dipulihkan seluruhnya, namun proses pidana tetap jalan.

*FAKTA 3: Vice President PLN Indonesia Power Jadi Tersangka*

Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Selasa 10 Februari 2026 siang hingga Rabu 11 Februari dini hari. Ia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Bengkulu Nomor PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian membenarkan penahanan tersebut.

*FAKTA 4: 9 Tersangka Dari Pejabat Hingga Swasta*

Selain Daryanto, tersangka lain: Tulus Sadono (Dir PT Yokogawa), Osmond Pratama Manurung, Saifur Rijal (Manager Yokogawa), Erik Ratiawan (Dir PT Austindo), Nehemia Indrajaya (Dir PT Truba Engineering Indonesia), serta 2 tersangka baru VF (Vicentius Fanny) dan JJ (Jamot Jingles Sitanggang) sebagai Manager dan Staff Enjiniring UIK SBS. Modus mereka: mark-up anggaran sampai Rp20 Miliar tanpa verifikasi lapangan.

*FAKTA 5: Koruptor Kambuhan Ikut Terlibat*

Nehemia Indrajaya, Dir PT Truba Engineering Indonesia, ternyata koruptor kambuhan. Ia pernah divonis 6 tahun penjara di PN Tipikor Palembang April 2025, denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp17,5 Miliar dalam kasus retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam. Ia juga pernah terjerat kasus di lingkungan PLN UIK SBS. Pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea desak hakim dan JPU menuntut maksimal sebagai efek jera. Ia menyebut tuntutan maksimal untuk residivis bukan hal baru, seperti tuntutan mati Benny Tjokro dan Heru Hidayat di kasus Asabri setelah sebelumnya divonis seumur hidup di Jiwasraya.

*FAKTA 6: Proyek Mangkrak, Negara Dirugikan*

Pengadaan SKU-AVR yang seharusnya meningkatkan keandalan PLTA Musi justru menjadi bancakan. Proyek Tahun Anggaran 2022-2023 ini kini menjadi simbol bobroknya pengawasan pengadaan di BUMN kelistrikan. (Jeger)

Sebelumnya

Kejati Bengkulu Terima Berkas Perkara YS, Tersangka Kasus Rekrutmen THL RSKJ Soeprapto

Selanjutnya

Fachrulsyah DPRD Kota Bengkulu Apresiasi Kerja Nyata Dedy-Ronny

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page