Alaku
Beranda Hukum Pemerataan Jalan Provinsi! Dari Kaur Hingga Kota Bengkulu, Ini Rinciannya
Hukum

Pemerataan Jalan Provinsi! Dari Kaur Hingga Kota Bengkulu, Ini Rinciannya

BENGKULU, – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memaparkan penanganan jalan dan jembatan kewenangan provinsi Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Tejo menjelaskan, pada TA […]

BENGKULU, – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memaparkan penanganan jalan dan jembatan kewenangan provinsi Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Tejo menjelaskan, pada TA 2025 penanganan dilakukan pada 22 ruas dengan total panjang 190,86 kilometer dengan nilai kontrak Rp514.034.781.611. Penanganan tersebar di 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk TA 2026, direncanakan penanganan 12 ruas sepanjang 32,612 kilometer dengan RAB Rp119.694.852.359.

Menurut Tejo, fokus penanganan diarahkan untuk mendukung konektivitas antar kabupaten dan membuka akses kecamatan terisolir. Hal ini sejalan dengan target Gubernur Helmi Hasan untuk menuntaskan 82 ruas jalan provinsi sepanjang 1.330,165 kilometer hingga tahun 2028.

“Untuk tahun 2025, kami telah mengontrakkan 22 ruas dengan panjang penanganan 190,86 kilometer senilai Rp514 miliar. Penanganan tersebar di 10 kabupaten/kota. Tahun 2026, kita rencanakan 12 ruas dengan panjang 32,6 kilometer dengan RAB Rp119,6 miliar,” kata Tejo, Senin 12 Oktober 2026.

Tejo merinci, untuk TA 2025 anggaran terbesar berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong.

Di Bengkulu Tengah terdapat 4 ruas dengan total panjang 54,67 kilometer senilai Rp161,2 miliar, meliputi ruas Padang Betuah – Perbo sepanjang 21 kilometer dan Lubuk Sini – Batas Utara 26,1 kilometer.

Di Rejang Lebong terdapat 4 ruas sepanjang 51,58 kilometer senilai Rp108,5 miliar, termasuk ruas PUT – Kota Padang – Derati – Tanjung Ening sepanjang 33,32 kilometer yang menjadi akses utama Kecamatan Binduriang, Sindang Beliti dan Kota Curup.

Adapun rincian 10 kabupaten/kota lainnya adalah sebagai berikut:

– Seluma: 3 ruas, 33,83 kilometer, Rp76,9 miliar (Simpang III Ngalam – Pasar Ngalam, Sukaraja – Padang Capo, Pasar Talo – Pring Baru)
– Bengkulu Utara: 3 ruas, 13,42 kilometer, Rp42,4 miliar
– Lebong: 2 ruas, 11,24 kilometer, Rp40,5 miliar (Muara Aman – Tambang Sawah)
– Kota Bengkulu: 2 ruas, 3,22 kilometer, Rp26,1 miliar (Jalan Halmahera dan Jalan Danau)
– Kepahiang: 7,5 kilometer, Rp21 miliar
– Mukomuko: 3,92 kilometer, Rp14,4 miliar
– Bengkulu Selatan: 3,2 kilometer, Rp11,8 miliar
– Kaur: 8,28 kilometer, Rp10,8 miliar

Untuk rencana TA 2026, penanganan difokuskan pada penanganan longsor dan lanjutan rekonstruksi.

“Di Lebong ada penanganan longsor Air Dingin – Muara Aman 6,5 kilometer Rp24,7 miliar, di Seluma Padang Serai – Pasar Ngalam 7,1 kilometer Rp20,2 miliar, di Kota Bengkulu Jalan Kalimantan 2,7 kilometer Rp19,2 miliar, dan di Bengkulu Utara 3 ruas 6,5 kilometer Rp24,9 miliar,” jelas Tejo.

Tejo menambahkan, penanganan tersebut terkait dengan target 2028 tuntas yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam pencatatan aset dan sertifikasi tanah badan jalan.

“Target 2028 tuntas bukan hanya fisik jalan mulus, tapi juga harus tuntas administrasinya. Setiap jalan yang kita bangun ini ada 82 ruas dengan SK Gubernur http://D.468.DPUTR 2022 sepanjang 1.330,165 kilometer, semua harus tercatat asetnya dan tanahnya aman,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Helmi Hasan menekankan agar PUPR dan BKAD sinkron, anggaran tepat waktu, jalan tercatat, dan tanah terlindungi. (Jeger)

Sebelumnya

Bukti Kerja Nyata Dedy-Ronny: Dari Jalan Batu dan Berlobang Jadi Hotmix Mulus

Selanjutnya

Tahun 2026 Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Fokus Longsor dan Rekonstruksi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page