Ternyata Residivis! Repal Pahlevi Sudah Jual Nama Tomi Sejak Lama Sebelum Kasus Bank Bengkulu
BENGKULU, – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu yang menjerat Repal Pahlevi. Terdakwa ternyata merupakan residivis yang sudah lama menjual nama Tomi Yusriyadinata, […]
BENGKULU, – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu yang menjerat Repal Pahlevi. Terdakwa ternyata merupakan residivis yang sudah lama menjual nama Tomi Yusriyadinata, Ajudan Gubernur Bengkulu.
Hal itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu saat Tomi memberikan keterangan sebagai saksi. Tomi menegaskan, Repal Pahlevi sudah berulang kali mencatut namanya jauh sebelum kasus Bank Bengkulu mencuat.
“Dia ini residivis. Sudah lama jual nama saya,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.
Menurut Tomi, kedekatan Repal sebagai mantan tim sukses Gubernur membuatnya leluasa membangun kepercayaan korban. Modusnya selalu sama, membawa nama Tomi dan bahkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk meyakinkan korban.
Aksi lama Repal akhirnya terbongkar setelah seorang korban bernama Asep mendatangi Tomi untuk menagih uang lebih dari Rp1 Miliar. Asep mengaku memberikan uang karena percaya Repal adalah orang dekat Tomi dan Gubernur.
“Yang namanya tim sukses kan sering berinteraksi ya kan? Pastilah kenal,” kata Tomi.
Fakta tersebut diperkuat dengan video permintaan maaf Repal yang ditunjukkan kuasa hukum Tomi, Ranggi Satiyadi, kepada awak media. Dalam video itu, Repal terlihat sembah sujud mengakui telah mencatut nama Tomi dan Gubernur.
“Ini ada bukti Repal minta-minta maaf. Ini video bahwa si Repal itu pernah meminta maaf dan sembah sujud dengan saksi bahwa dia sering mencatut nama Tommy dan Pak Gubernur,” jelas Ranggi.
Repal dalam pengakuannya menyebut aksinya adalah inisiatif sendiri dan tidak ada kaitan dengan Tomi maupun Gubernur. Kasus dugaan penipuan seleksi Dirut Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi sendiri masih bergulir di PN Bengkulu. (Jeger)









