Beranda Hukum Kejati Didesak Jerat Pimpinan Dewan Hingga Ketua Komisi Dalam Kasus Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu
Hukum

Kejati Didesak Jerat Pimpinan Dewan Hingga Ketua Komisi Dalam Kasus Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bengkulu didesak tidak hanya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi […]

Deski Bewantara, SH.MH selaku Kuasa Hukum tersangka Erlangga mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bengkulu didesak tidak hanya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, tetapi juga menjerat unsur pimpinan DPRD dan Ketua Komisi karena mereka dinilai terlibat.

Hal ini ditegaskan Deski Bewantara, SH.MH selaku
Kuasa Hukum tersangka Erlangga mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu usai mendampingi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejari Bengkulu, Selasa 4 November 2025.

“Kalau saya mendengar dari klien kami Ketua Komisi waktu itu Dempo Xler sendiri sudah tidak lagi di Bengkulu. Jadi mohon kepada Kajati Bengkulu agar segera ditangkap supaya mempertanggungjawabkan permasalahan ini karena terlibat, tidak mungkin tidak terlibat termasuk anggota dewan, Ketua Dewan, Waka I Waka II, Waka III, jadi jangan klien saya saja,” jelas Deski.

Deski memilai, baik anggota hingga pimpinan dewan ikut berperan karena ini merupakan kasus perjalanan Dinas. “Yang bertanggungjawab itu selain klien saya selaku Sekwan, itu ada Ketua, Waka I, Waka II, Ketua Komisi juga termasuk,” terang Deski.

Diketahui, tujuh tersangka Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa 4 November 2025.

Ketujuh tersangka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas. (Jeger)

Sebelumnya

7 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya

Kerugian Negara Kasus Bank Raya Indonesia Nilainya Separuh APBD Bengkulu, Kejati Sita Aset Tersangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page