Beranda Hukum 7 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Hukum

7 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

BravoNews, – Tujuh tersangka Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke […]

Pelimpahan 7 tersangka.

BravoNews, – Tujuh tersangka Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa 4 November 2025.

Ketujuh tersangka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kita limpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Danang.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejat Bengkulu masih terus mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan.

“Itu lagi didalami (dugaan keterlibatan anggota dewan red-),” singkat Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH saat diwawancarai wartawan belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, modus operandi kasus Perjadin tahun 2024 pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu penyidik menemukan beberapa fakta terkait ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran Perjadin tahun 2024 sebesar Rp 130 miliar.

Selain menemukan fakta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, juga terungkap bahwa tersangka sengaja menggandakan SPPD.

“Modus mark up dan fiktif Perjadin DPRD Provinsi. SPPD-nya dibuat ganda pada tanggal yang sama tapi tujuan berbeda, satu diterima anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas dan satu SPJ untuk tersangka,” jelas Danang, Rabu (3/9/2025) lalu.

Danang menyebut, terdapat perjalanan dinas yang dibuat pada tanggal yang sama oleh tersangka dan hal tersebut kemudian dikonfrontir dengan anggota dewan yang nama tertuang dalam SPPD.

“Ini ada satu orang yang melakukan perjalanan dinas di tanggal yang sama, jadi kita harus konfrontir ke anggota dewannya,” terang Danang.

Dari kasus perjalanan dinas, Kejati mengaku juga akan mengembangkan pada pengusutan perkara dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kalau sekarang ini Perjadin dulu. Banyak sekali tahun 2024. Ya nanti berkembang lah (pengusutan Pokir red-). Nanti disampaikan lagi,” jelas Danang. (Jeger)

Sebelumnya

Walikota Bengkulu Dipercaya Kemendagri Diksus di NUS Singapura dan Lemhanas

Selanjutnya

Kejati Didesak Jerat Pimpinan Dewan Hingga Ketua Komisi Dalam Kasus Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page