Beranda Hukum Kerugian Negara Kasus Pasar Panorama Rp 12 Miliar, Tersangka Kadis dan Dewan Segera Disidangkan
Hukum

Kerugian Negara Kasus Pasar Panorama Rp 12 Miliar, Tersangka Kadis dan Dewan Segera Disidangkan

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Pasar Panorama dan […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Pasar Panorama dan pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.

Tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dan Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025. Tersangka Parizan Hermedi ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu sedangkan tersangka Bujang HR ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” kata Wisdom, Kamis 11 Desember 2025.

Wisdom menerangkan, dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 12.075.040.000 (dua belas milyar
tujuh puluh llima juta empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah daerah secara tidak sah serta pungutan liar terhadap pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama.

“Perbuatan tersangka dinilai merugikan kas daerah sekaligus berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan,” ungkap Wisdom.

Perbuatan tersangka melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana atau Kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jeger)

Sebelumnya

Korem 041/Gamas Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Sosialisasi SIMPELMONEV Pidsus

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page