Beranda Daerah Rozano Yudistira, Koordinator Kejati Bengkulu Sekaligus Tim Satgas PKH Kejagung Dipercaya Jabat Kajari
Daerah

Rozano Yudistira, Koordinator Kejati Bengkulu Sekaligus Tim Satgas PKH Kejagung Dipercaya Jabat Kajari

BravoNews, – Rozano Yudistira, SH.MH yang merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sekaligus Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (KH) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mendapat promosi […]

Rozano Yudistira, SH.MH

BravoNews, – Rozano Yudistira, SH.MH yang merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sekaligus Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (KH) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mendapat promosi jabatan dan dipercaya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Data valid diterima, promosi jabatan tersebut berdasarkan keputusaan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Perlu diketahui, sebelum dipercaya Jaksa Agung menduduki jabatan Kajari Aceh Selatan. Rozano Yudistira sempat menjabat Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu kemudian Koordinator pada Kejati Bengkulu.

Sepak terjangnya dalam menangani perkara korupsi sudah tidak diragukan lagi. Bahkan sebelum dipercaya jabat Kajari Aceh Selatan, Rozano Yudistira merupakan salah satu Tim Satgas PKH yang dibentuk Kejagung RI atas perintah Presiden Republik Indonesia yang diketahui saat ini berhasil memulihkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah. (Jeger)

Sebelumnya

Gubernur Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Nataru, Ada 6 Poin Imbauan dan Larangan

Selanjutnya

Ekonomi Bengkulu 2025 Cerita Angka, Kerja Nyata dan Prestasi yang Terasa

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page