4 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 4 terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu dengan hukuman berbeda saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, […]
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 4 terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu dengan hukuman berbeda saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis 30 April 2026.
Terdakwa Toto Soeharto selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan ditambah wahib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 242,8 juta.
Terdakwa Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan Tidak dibebankan uang pengganti.
Terdakwa Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Hartanto selaku pengacara dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah Uang pengganti Rp 4,66 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan penyitaan harta benda atau subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa menyebut, terdakwa Hartanto selaku pengacara diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Jaksa juga optimis majelis hakim akan memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan manipulasi administrasi pembebasan lahan pada tahun anggaran 2019–2020, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar hingga Rp7,2 miliar. (Jeger)









