Alaku
Beranda Hukum Kejati Bengkulu Tetapkan Lagi Tersangka Kasus PTM & Mega Mall
Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Lagi Tersangka Kasus PTM & Mega Mall

BravoNews, – Setelah sebelumnya menetapkan 6 tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pada Aset Pemkot Bengkulu […]

BravoNews, – Setelah sebelumnya menetapkan 6 tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pada Aset Pemkot Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Budi Santoso selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi. Tersangka BS diamankan Tim Kejati Bengkulu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

“Keterlibatan tersangka adalah secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara yang diatasnya berdiri bangunan PTM & Mega Mall ke Bank,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH

Ristianti menambahkan, tersangka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, Rabu (25/6/2025) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PTM dan Mega Mall yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 200 miliar, Kejati Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Lalu Haryadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu. (MEN)

Sebelumnya

Anak Tak Diakui Mantan Suami, ASN Tes DNA

Selanjutnya

Makmurkan Rumah Ibadah, Central Electro Gandeng Masjid Agung At-Taqwa

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page