Anak Tak Diakui Mantan Suami, ASN Tes DNA
BravoNews, – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu inisial F melakukan tes DNA terhadap anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu karena tidak diakui oleh mantan suaminya inisial SU. Kuasa […]
BravoNews, – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu inisial F melakukan tes DNA terhadap anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu karena tidak diakui oleh mantan suaminya inisial SU.
Kuasa Hukum F yakni Ana Tasia Pase, SH
MH menjelaskan, tes DNA yang dilakukan kliennya berawal dari mantan suaminya yakni SU yang kini telah menjadi tersangka kasus penelantaran anak di Polda Bengkulu tidak mengakui bahwa anak yang dikandung F adalah anaknya.
“Setelah menunggu beberapa bulan, akhirnya dilakukan tes DNA terhadap anak, pelapor dan tersangka. Tes DNA ini untuk meyakinkan bahwa anak ini merupakan anak dari tersangka. Sampai sekarang juga tersangka tidak mengakui bahwa itu anaknya,” kata Ana Tasia, Rabu (25/6/2025).
Tes DNA yang dilakukan atas rekomendasi Penyidik Polda Bengkulu tersebut, sambung Ana Tasia, berkaitan dengan hak anak. “Kalau orangtua bercerai hal biasa, tapi kalau berkaitan dengan hak anak, pemenuhan hak anak, dan hak anak menyandang status binti dari bapaknya,” jelas Ana Tasia.
Ana Tasia menyampaikan, hak anak diatur dalam Undang-undang. “Terlebih anak tersebut hasil pernikahan yang sah dan bukan di luar nikah,” ucap Ana Tasia.
Ana Tasia menjelaskan, kronologis perkara dugaan penelantaran anak tersebut berawal dari pelapor dan tersangka yang menikah secara sah. Keduanya sudah beberapa kali mempunyai anak tetapi meninggal karena lahir prematur.
“Kemudian setelah klien kami hamil, terjadilah keributan dengan tersangka. Lalu keduanya bercerai dimana klien kami dalam keadaan hamil. Tersangka yang mengajukan perceraian, kemudian putus. Dan memang tersangka tidak pernah mencantumkan bahwa klien kami ini hamil. Pelapor memang tidak pernah hadir dalam sidang perceraian karena seorang ASN dan harus izin dari pimpinan untuk hadir. Mengingat juga kesehatan pelapor yang sedang hamil dan riwayat kegugurannya,” jelas Ana Tasia.
Namun, sambung Ana Tasia, semakin kesini semakin jadi, dan puncaknya pada saat anak dibuatkan akta kelahiran yang menggunakan Binti tersangka. “Tersangka ini marah dan sempat ada pemukulan terhadap kakak klien kami yang sempat dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Nah semakin kesini semakin menjadi tersangka membuat narasi di media sosial bahwa telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan pelapor yang dibiarkan pimpinannya. Narasi yang dibuat sudah menyerang personal dan anak. Itulah awal mula dari kasus ini,” tutup Ana Tasia. (MEN)












