Penangguhan Penahanan Ditolak, Kepala DKP Dijebloskan Kejari Bengkulu ke Rutan
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yakni Tarzan yang merupakan tersangka kasus tabrak […]
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yakni Tarzan yang merupakan tersangka kasus tabrak lari di kawasan Pantai Panjang Bengkulu hingga menyebabkan korban tewas.
Penangguhan penahanan tersangka ditolak saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bengkulu ke JPU di Kantor Kejari Bengkulu, Senin (22/9/2025).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menegaskan, penolakan penangguhan penahanan untuk mempermudah proses penuntutan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, satu diantaranya tersangka melarikan diri.
“Kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Alasan kita tahan karena sebelumnya saat kejadian kecelakaan, tersangka sempat melarikan diri dan tidak melapor ke pihak berwajib,” jelas Rusydi.
Rusydi menyatakan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 310 menyebabkan AA meninggal dunia dan menerapkan Pasal 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang tanggung jawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan karena TN berusaha kabur.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pidana pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara,” tegas Rusydi.
Diketahui, oknum kepala dinas tersebut mengendarai kendaraan dinas dengan kecepatan tinggi dan menabrak seorang warga yang sedang jogging hingga tewas. Usai menabrak, ia langsung kabur hingga polisi berhasil menemukannya bersama kendaraan yang telah ditutupi menggunakan terpal agar tidak diketahui orang lain. (MEN)












