Alaku
Beranda Hukum Kontraktor Proyek Labkesda Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu
Hukum

Kontraktor Proyek Labkesda Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu

BravoNews, – Usai menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, lalu Plt KadinkesKota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan  Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek […]

BravoNews, – Usai menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, lalu Plt KadinkesKota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan  Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini adalah kontraktor pelaksana proyek Labkesda yakni Joli Okta Riansyah alias Joel.

Tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan setelah  menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Senin (22/9/2025).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 1000 persen,” jelas Wisdom.

Wisdom menyebutkan, kaitan tersangka Joel ini dalam proyek adalah yang menandatangani kontrak pekerjaan. “Dia ini kaitannya dengan Broker proyek tersangka Basir,” ucap Wisdom. (MEN)

Sebelumnya

1 Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Kepala DKP Dijebloskan Kejari Bengkulu ke Rutan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page