Beranda Hukum Kasus Korupsi Bank Sumsel Cabang Martapura Oku Timur : Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Hukum

Kasus Korupsi Bank Sumsel Cabang Martapura Oku Timur : Kejati Tetapkan 3 Tersangka

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura Kabupaten Oku […]

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura Kabupaten Oku Timur tahun 2020-2023.

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana menyatakan, ketiga tersangka yaitu KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022. Lalu  SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

“Penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025),” kata Ketut, Selasa 28 April 2026.

Ketut menyampaikan, tersangka KS, SF dan FS sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar,” ungkap Ketut.

Ketut menerangkan, modus dalam kasus ini yaitu KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. Tersangka KS dan SF memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Jeger)

Sebelumnya

Staf Ahli Bupati & Advokat Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Internet

Selanjutnya

Tuan Rumah FKDK BPD 2026, Bank Bengkulu Dorong Target Ekonomi 8 Persen

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page