Beranda Hukum Kasus CV Mandiri Sejahtera : Hakim Soroti Perusahan Tak Punya SOP Hingga Upah Bongkar Dinilai Asal Potong
Hukum

Kasus CV Mandiri Sejahtera : Hakim Soroti Perusahan Tak Punya SOP Hingga Upah Bongkar Dinilai Asal Potong

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT diduga banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan […]

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT diduga banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Juni 2026.

Dalam persidangan terkuak bahwa, saksi Ilham Apriliansyah selaku Sales Pupuk wilayah Seluma, Manna, Kaur dan saksi Mira Mardiani selaku Admin pupuk Subsidi saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim
keterangan yang disampaikan dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik.

Selain itu, dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti perusahaan yang tidak memiliki Struktur hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, karena tidak ada rapat, tidak ada laporan harian, mingguan, bulanan maupun tahunan. Bahkan laporan keluar masuk uang tidak tercatat dengan rinci dan hanya dilaporkan melalui Group WhatsApp perusahaan.

Keterangan saksi Ilham dan Mira pun berbeda, dalam sidang, saksi Ilham menyatakan bahwa kerugian perusahaan Rp 3 milyar lebih itu berasal dari hasil audit Eksternal perusahaan, namun saksi Mira menyatakan kerugian berasal dari audit Internal.

Selain itu, keduanya mengaku tidak mengetahui langsung dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa dan kerugian secara rinci yang dialami perusahaan. Mereka mengetahui informasi adanya penggelapan dari orang lain. Bahkan saksi menyatakan tidak pernah dipanggil maupun diklarifikasi saat audit yang dilakukan perusahaan.

Hakim juga menyoroti keterangan saksi Ilham terkait pemotongan uang untuk upah bongkar, yang mana, pemotongan tersebut tanpa ada pencatatan terperinci. Namun
pemotongan hanya dilaporkan melalui chatting WhatsApp kepada Owner.

“Pemotongan dilaporkan langsung ke owner yang mulia melalui via chat pribadi,” kata saksi Ilham.

Hakim pun heran dengan keterangan saksi yang langsung memotong uang untuk upah bongkar tanpa melalui mekanisme yang benar. Sehingga dinilai hanya asal potong.

“Jadi main potong-potong aja, babak belur kalau langsung potong-potong begitu,” jelas Hakim.

Hakim sampai mengingatkan agar saksi memberikan keterangan dengan sebenarnya tanpa ditambah maupun dikurangi.

“Jadi saya ingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena kalau tidak, akan ada konsekuensi hukumnya, ya saksi ya” jelas Hakim mengingatkan. (Jeger)

Sebelumnya

Video Lama Enggano Kesulitan Akibat Transportasi Kembali Beredar, Polisi : Jangan Terprovokasi

Selanjutnya

Sidang Kasus Penggelapan Uang CV Mandiri Sejahtera : Perusahaan Diduga Pakai Audit Abal-abal

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page