Alaku
Beranda Hukum Ada SPDP Baru Kasus THL RSKJ Soeprapto, 1 Orang Jadi Terlapor
Hukum

Ada SPDP Baru Kasus THL RSKJ Soeprapto, 1 Orang Jadi Terlapor

BravoNews, – Perkembangan baru kasus dugaan korupsi Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023–2024. Penyidik Polda Bengkulu dikabarkan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan […]

BravoNews, – Perkembangan baru kasus dugaan korupsi Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023–2024.

Penyidik Polda Bengkulu dikabarkan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dengan 1 orang sebagai terlapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Informasi yang dihimpun, SPDP tersebut masuk ke Kejati Bengkulu seminggu sebelum berkas perkara tersangka YS selaku Kabid Kesekretariatan RSKJ Soeprapto dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Kasi Penuntutan (TUT) Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH., MH membenarkan adanya SPDP baru tersebut.

“Benar, ada SPDP baru masuk terkait perkara THL RSKJ Soeprapto. Satu orang terlapor. SPDP masuk sekitar seminggu sebelum berkas perkara atas nama YS kami terima dari penyidik Polda,” ujar Dr. Arief Wirawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Arief menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Untuk SPDP baru, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran terlapor tersebut.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH., MH mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu.

“Untuk SPDP baru memang ada. Kami dari Penkum belum bisa menyampaikan inisial karena itu kewenangan penyidik. Yang jelas Kejati siap mengawal perkara ini hingga tuntas. Berkas YS sendiri saat ini sedang diteliti Jaksa Peneliti,” kata Fri Wisdom Saragih Sumbayak.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran THL di RSKJ Soeprapto Bengkulu sebelumnya telah menetapkan YS selaku Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto sebagai tersangka dan hingga kini YS belum ditahan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dengan adanya SPDP baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian publik Bengkulu ini.

Diketahui, modus operandi dalam kasus ini yaitu dalam perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau “tarif” pelicin.

Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan. (Jeger)

Sebelumnya

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke Negara

Selanjutnya

Sidang Perdana Arisan Bodong Rp4,1 Miliar: Cik Oboy Didakwa Tiga Pasal

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page