Sidang Perdana Arisan Bodong Rp4,1 Miliar: Cik Oboy Didakwa Tiga Pasal
BravoNews, – Skandal investasi bodong berkedok arisan yang menyeret Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy (NC) resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/10/2026). Sidang perdana dengan agenda […]
BravoNews, – Skandal investasi bodong berkedok arisan yang menyeret Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy (NC) resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/10/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu digelar terbuka untuk umum. Terdakwa hadir langsung di kursi pesakitan.
JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo, S.H., mengungkap, atas perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa, total ada 115 korban dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Yeyen dengan tiga bentuk dakwaan alternatif:
*Dakwaan KESATU:
Pasal 16 Jo. Pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindakan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi (perbankan ilegal).
*Dakwaan KEDUA:
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen secara elektronik.
*Dakwaan KETIGA:
Pasal 492 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas tindak pidana penipuan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong secara berlanjut.
“Pasal 126 ayat (1) KUHP baru diterapkan karena perbuatannya dilakukan secara berlanjut, sehingga ancaman pidananya diperberat sepertiga,” ujar JPU di persidangan.
Modus terdakwa, menawarkan arisan online dengan profit tidak wajar hingga puluhan persen untuk menarik korban. Awalnya dibayar lancar, namun kemudian macet dan dana korban tidak dikembalikan.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Kasus ini menyita perhatian karena menyeret nama Cik Oboy yang cukup dikenal di media sosial Bengkulu dan jumlah korban yang mencapai ratusan orang. (Jeger)









