GEGER! Terdakwa Pemalsu Minyakita di Bengkulu Divonis Lepas, JPU Langsung Banding!
BENGKULU, – Setelah sempat dua kali ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Riky Prayoga, terdakwa perkara pemalsuan merek Minyakita. Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai […]
BENGKULU, – Setelah sempat dua kali ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Riky Prayoga, terdakwa perkara pemalsuan merek Minyakita.
Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai T. Oyong menjatuhkan Vonis Onslag Van Alle Rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan terhadap terdakwa Riky Prayoga.
“Kami memutuskan Terdakwa Lepas dari segala tuntutan,” jelas T. Oyong selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bengkulu pada Selasa sore, 13 Oktober 2026.
Untuk diketahui, Ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan hakim ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana atau terdapat alasan peniadaan pidana (strafuitsluitingsgronden).
Vonis tersebut dilandasi karena majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lucky Selvano Marigo langsung menyatakan upaya hukum banding.
“Kita akan lakukan banding yang mulia,” jawab Lucky saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Lucky menegaskan, putusan majelis hakim menyebutkan perbuatan pidananya ada, namun bukan dikategorikan sebagai pidana perorangan, melainkan pelaku usaha.
“Dalam putusan itu, hakim tadi menyebutkan bahwa itu perbuatan pidana, tetapi bukan perbuatan pidana perorangan dari unsur pelaku usahanya, melainkan pelaku usaha. Sedangkan di unsur pelaku usaha itu, bahwa pelaku usaha itu ada setiap orang. Jadi disitu ada orang perseorangan, jadi kita langsung banding tadi,” tegas Lucky.
Ditambahkan Lucky, putusan yang dijatuhkan majelis hakim bukan vonis bebas, melainkan vonis lepas. Sebab, perbuatan pidana memang ada dan terbukti, bahkan barang yang dipalsukan itu sudah dijual sampai ke luar daerah.
“Dari ahli, saksi kita, apalagi ahli dari BPOM menyatakan bahwa memang itu tidak bisa diedarkan. Namun nyatanya barang itu diedarkan sampai ke Bandung, ada yang ke Lampung, seperti itu,” imbuh Lucky.
Sementara itu, advokat terdakwa Riky Prayoga, Komarudin dan Sugihan Pribadi, menyebut putusan tersebut sudah diprediksi sejak awal. Pasalnya, dalam persidangan terungkap kliennya hanyalah seorang pegawai, bukan sebagai pelaku usaha.
“Kami sudah prediksi dari awal putusan seperti ini, bahwa klien kami lepas, karena apa yang dilakukan klien kami ini kapasitas sebagai pegawai bukan pelaku usaha dan pasal yang didakwa JPU untuk pelaku usaha. Kalau JPU Banding kami juga akan mengikuti,” sampai Sugihan. (Jeger)











