Alaku
Beranda Hukum Hakim Skakmat Repal: Kayak James Bond! Urus Ganti Dirsus Polda, Sampai Ketemu Ketua KPK
Hukum

Hakim Skakmat Repal: Kayak James Bond! Urus Ganti Dirsus Polda, Sampai Ketemu Ketua KPK

BENGKULU, – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan seleksi Dirut Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang yang menghadirkan saksi Tedi pada sidang sebelumnya, […]

BENGKULU, – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan seleksi Dirut Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang yang menghadirkan saksi Tedi pada sidang sebelumnya, kembali digelar hari ini, Selasa (13/10/2026) dengan agenda konfrontir. Tedi hadir, namun sidang terpaksa ditunda.

Dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya, Tedi mengaku diberi uang Rp8 juta oleh Repal. Uang tersebut disebut berasal dari uang hasil penipuan terhadap korban bernama Rio Ari Wobowo.

“Uang Rp8 juta itu digunakan untuk kebutuhan di Jakarta,” ungkap Tedi di hadapan majelis hakim dalam sidang sebelumnya.

Tedi mengaku diajak Repal selama 1 bulan di Jakarta dan menginap di salah satu hotel di kawasan Salemba, Jakarta Timur.

Saat hakim mendalami kegiatan mereka selama sebulan di Jakarta, Tedi menjawab untuk mengurus pergantian Dirsus Polda Bengkulu.

Hakim kemudian menanyakan siapa yang ditemui di Jakarta. Repal mengaku sosok yang ditemui bernama Yahya yang sudah dikenal lama olehnya. Repal menyebut Yahya ini adalah wakil organisasi perkumpulan orang Sumatera Selatan.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua pun memberikan sindiran tajam yang membuat ruang sidang terdiam.

*Sindiran Hakim: Kayak James Bond.

“Kamu ini bisa semua. Sidang kemarin ikut ketemu Ketua KPK. Kini sama Tedi ngurus pergantian Dirsus. Ini kan adikmu di Polda. Besok-besok kamu uruslah adik kamu ini jadi Kapolres. Kamu kan bisa semua ini. Kayak James Bond. Jadi waktu di Jakarta, kamu ke Mabes mana, Mabesta atau Mabes Polri, jangan-jangan di Mabesta (Markas Besar Tukang Olah,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Pernyataan hakim tersebut menyoroti sepak terjang Repal yang kerap mengklaim bisa mengurus berbagai hal, mulai dari pertemuan dengan Ketua KPK hingga mutasi perwira di Polda.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Repal Pahlevi sendiri masih terus bergulir. Repal diduga mencatut nama ajudan Gubernur dan Gubernur Bengkulu untuk meyakinkan korbannya dalam seleksi Dirut Bank Bengkulu. (Jeger)

Sebelumnya

2027 Sekolah di Bengkulu Tak Lagi Kepanasan, Helmi Hasan Siapkan Kipas Angin dan Dispenser untuk Siswa

Selanjutnya

Dewan Fenty Bongkar Keuntungan Mess Pemda Jadi Kantor Walikota: UMKM Kota Lama Bakal Meledak!

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page