Alaku
Beranda Daerah Terjawab! Kantor Walikota di Mess Pemda Tidak Langgar Perda RTRW
Daerah

Terjawab! Kantor Walikota di Mess Pemda Tidak Langgar Perda RTRW

BENGKULU, – Polemik terkait pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya terjawab. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menegaskan bangunan tersebut tidak melanggar […]

BENGKULU, – Polemik terkait pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya terjawab. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menegaskan bangunan tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penjelasan resmi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, ST., ME.

Devi menjelaskan secara rinci terkait status tata ruang atas Mess Pemprov yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk direhabilitasi menjadi Kantor Walikota Bengkulu.

“Titik koordinat lokasi berada pada koordinat 102 derajat 14 menit 59,25 detik Bujur Timur dan 3 derajat 47 menit 9,11 detik Lintang Selatan,” ujar Devi.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan overlay terhadap Peta RTRW Kota Bengkulu, ada dua dasar hukum yang menjadi acuan:

1. Terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu Tahun 2021-2041:

Hasil identifikasi overlay RTRW 2021-2041, lokasi koordinat tersebut berada pada pola ruang kawasan pariwisata yang di ketentuan umum peraturan zonasi pada peta berwarna merah muda dan tidak termasuk dalam kawasan sempadan. Kawasan sempadan pada peta RTRW berwarna hijau.

“Sehingga bangunan mess tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021-2041,” tegasnya.

2. Terhadap RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024-2044:

Dengan demikian, di ketentuan zonasi pariwisata tersebut diperbolehkan secara bersyarat untuk pembangunan konstruksi gedung perkantoran dengan KBLI 38211 sesuai dengan RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024-2044.

RDTR tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang meliputi Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Kampung Melayu yang sudah terintegrasi dengan laman resmi OSS Indonesia dan layanan interaktif Kementerian ATR/BPN.

Di akhir penjelasannya, PUPR Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk mengakhiri polemik dan bersama mendukung pembangunan.

“Mari kita dukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu. Stop berpolemik,” tutupnya. (Jeger)

Sebelumnya

Mudahkan Masyarakat, BKAD Bengkulu Luncurkan Layanan Pengaduan Digital

Selanjutnya

Anak 5 Tahun Ikut Jadi Konten Hujatan! Ellys Febryyanty Laporkan Akun TikTok ke Polisi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page