HEBOH! Kantor KPU Mukomuko Digeledah Kejari, Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada 2024
BENGKULU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala […]
BENGKULU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing, S.H menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Wendy.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen dan berkas administrasi sebanyak 3 Box, telepon genggam sebanyak 5 unit, laptop 17 unit dan Komputer/PC 2 unit, serta alat tulis kantor (ATK) yang relevan dengan kepentingan penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan pemeriksaan, penelitian, dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh dan memperkuat alat bukti, menelusuri penggunaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini.
Ia mengingatkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta”.
Kajari juga memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jeger)








