Alaku
Beranda Hukum Anak 5 Tahun Ikut Jadi Konten Hujatan! Ellys Febryyanty Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Hukum

Anak 5 Tahun Ikut Jadi Konten Hujatan! Ellys Febryyanty Laporkan Akun TikTok ke Polisi

BENGKULU, – Tak terima anaknya yang masih berusia 5 tahun dijadikan bahan konten hujatan, Ellys Febryyanty, S.E., resmi menempuh jalur hukum. Ia melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda […]

BENGKULU, – Tak terima anaknya yang masih berusia 5 tahun dijadikan bahan konten hujatan, Ellys Febryyanty, S.E., resmi menempuh jalur hukum. Ia melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (16/10/2026).

Laporan itu teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu. Terlapor diduga melanggar Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pemicunya, sebuah video viral di TikTok. Dalam video itu, Ellys yang sedang bersama anak balitanya di Mega Mall Bengkulu, 14 Oktober 2026, diberi label pedas “emak-emak yang tidak beradab” dan “emak-emak julid gak beradab”.

Video itu meledak. Ditonton ribuan orang. Nama baik Ellys hancur, psikisnya terpukul. Parahnya, wajah anaknya yang masih 5 tahun ikut terpampang jelas tanpa sensor.

Kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., S.H., menegaskan, kliennya sudah menempuh cara baik-baik sebelum lapor polisi.

“Hari ini saya bersama klien saya, Ellys Febryyanty, melakukan laporan polisi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ujar Oki di Mapolda Bengkulu.

Menurut Oki, pihaknya sudah dua kali beri kesempatan.

Pertama, suami Ellys sudah DM langsung pemilik akun @varo_337. Minta hapus. Tidak digubris. Kedua, somasi resmi dilayangkan 15 Oktober 2026. Isinya tegas Hapus video, klarifikasi terbuka, minta maaf, dan stop jadikan anak kecil sebagai objek konten.

“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” tegas Oki.

Ia menambahkan, “Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum.”

Kini bola panas ada di Polda Bengkulu. Laporan sudah diterima, proses penyelidikan akan berjalan. Terlapor terancam jeratan KUHP Baru tentang pencemaran nama baik.

Hingga berita ini naik, Clayton Alvaro (@varo_337) belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan berita. (Jeger)

Sebelumnya

Terjawab! Kantor Walikota di Mess Pemda Tidak Langgar Perda RTRW

Selanjutnya

Pembangunan Trotoar Penurunan Mirip Belungguk, Walikota Bengkulu: Jangan Asal Jadi!

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page