Dalam Tahanan KPK, Medsos Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Upload Instastory, Kok Bisa ?
BravoNews, – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa bulan lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada […]
BravoNews, – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa bulan lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024.
Rohidin bersama dua tersangka lainnya yakni Isnan Fajri selalu mantan Sekda dan Evriansyah alias Anca selaku Mantan Ajudan Gubernur hingga saat ini ditahan di Rutan KPK.
Namun belakangan ini publik dikejutkan dengan Media Sosial (Medsos) Instagram milik Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah aktif. Hal ini diketahui dari
instastory di Instagram Rohidin Mersyah yang diunggah pada 7 April 2024 sekira malam hari.
Tampak dalam instastory, akun Rohidin Mersyah memposting foto yang diduga hasil tangkapan layar. Foto yang diunggah tersebut seperti momen di sebuah acara. Di sebelah Rohidin tampak seorang pria memakai pakaian batik mendampingi.
Hingga berita ini diturunkan media masih berupaya mengonfirmasi KPK terkait aktifnya media sosial Rohidin yang diketahui saat ini dalam penjara.
Diberitakan sebelumnya bahwa, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 dengan tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur Evriansyah segera disidangkan.
Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu yakni Rohidin mersyah, Eviansyah alias Anca dan Isnan Fajri dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menerangkan, JPU segera merampungkan rencana dakwaan agar ke 3 tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut segera menjalani pesidangan.
“Selanjutnya JPU segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disdiangkan. Rencananya sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” jelas Tessa. (MEN)












