Jadi Tersangka Suap, Kadis PUPR Hingga Kontraktor Segera Jalani Sidang
BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap 2 kasus penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase […]
BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap 2 kasus penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, tiga tersangka yang menjalani pelimpahab tahap 2. Ketiga tersangka adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Ketiganya merupakan tersangka kasus gratifikasi/penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas PUPR
Banyuasin yang sumber Keuangannya bersifat khusus Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” kata Vanny, Kamis (8/5/2025).
Vanny menuturkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah tahap 2, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (MEN)









