Alaku
Beranda Hukum Kasus Proyek Labkesda, Kejari Jerat Kadinkes, PPTK dan Broker
Hukum

Kasus Proyek Labkesda, Kejari Jerat Kadinkes, PPTK dan Broker

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Tersangka yang ditetapkan diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Kota Bengkulu yakni Doni Iswanto

Kemudian Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir yang diketahui merupakan Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Sehinga, 4 orang yang awalnya saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 1000 persen,” jelas Wisdom. (MEN)

Sebelumnya

Informasinya Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Labkesda Dinkes

Selanjutnya

Soal Dugaan Intervensi APH Dalam Proyek Labkesda, Kejari Bengkulu : Nanti di Persidangan Akan Terbuka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page