Beranda Hukum Kasus Pelayaran, Jaksa Geledah 3 Lokasi Termasuk kantor ASDP
Hukum

Kasus Pelayaran, Jaksa Geledah 3 Lokasi Termasuk kantor ASDP

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Kali ini, penyidik menggeledah 3 lokasi diantaranya Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba yang beralamat di Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Lalu Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan Rumah Saksi SR yang beralamat di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menyampaikan, dari penggeledahan, penyidik menyita 1 unit Laptop, 3 unit Handphone, 1 unit CPU serta dokumen-dokumen.

“Benda yang disita tersebut guna kepentingan penyidikan,” kata Vanny.

Vanny menjelaskan, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024,.

Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

“Akibat hal itu Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutup Vanny. (Jeger)

Sebelumnya

Kasus Pasar Pagar Dewa Naik Penyidikan, Kejari Bengkulu Bidik Tersangka

Selanjutnya

Kejati Menangkan Praperadilan Anggota DPRD dan Anak Tersangka Gratifikasi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page