Beranda Hukum Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Dalam Kasus PDAM Dinilai Sesatkan Opini Publik
Hukum

Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Dalam Kasus PDAM Dinilai Sesatkan Opini Publik

Oleh : Aprinaldi Murlius. S,H., (Pengamat Hukum) Pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, yang disampaikan dalam rilis pers pada Selasa, 14 […]

Oleh : Aprinaldi Murlius. S,H.,
(Pengamat Hukum)

Pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, yang disampaikan dalam rilis pers pada Selasa, 14 April 2026, patut menjadi perhatian serius.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini kepala daerah yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Bahwa pernyataan tersebut, jika tidak ditempatkan secara proporsional, berpotensi menyesatkan opini publik. Sebab, dalam kerangka hukum yang berlaku, tanggung jawab KPM tidak bersifat mutlak.

Jika merujuk pada Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah, struktur pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD telah diatur secara jelas dan berlapis. Direksi sebagai organ pengelola memiliki tanggung jawab operasional, sementara KPM berada pada ranah kebijakan umum dan pengawasan. Dengan demikian, tidak serta-merta setiap kerugian dapat dibebankan langsung kepada KPM tanpa melihat locus dan peran konkret dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, jika ditarik ke akar persoalan, perkara ini bermula dari dugaan praktik overload penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah, serta adanya dugaan penyuapan oleh calon PHL kepada oknum di lingkungan direksi. Artinya, locus delicti justru berada pada tindakan operasional dan relasi langsung antara pemberi dan penerima suap.

Dalam konteks demikian, menjadi tidak tepat apabila tanggung jawab pidana atau bahkan sekadar framing kesalahan diperluas dengan menyeret pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung berdasarkan alat bukti yang sah. Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif tanpa dasar. Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri (personal liability), bukan berdasarkan asumsi atau konstruksi yang dipaksakan.

Oleh karena itu, pernyataan yang cenderung menggeneralisasi tanggung jawab KPM justru berisiko mengaburkan pokok perkara. Alih-alih memperkuat pembelaan, pendekatan seperti ini dapat menciptakan bias dan mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Peran penasihat hukum semestinya berfokus pada pembelaan klien secara proporsional dan berbasis fakta hukum, bukan membangun narasi yang menyerupai konstruksi penyidikan baru tanpa dasar pembuktian yang memadai. Di titik ini, penting untuk menjaga batas antara strategi pembelaan dan spekulasi yang berpotensi menyesatkan.

Untuk itu, publik perlu bersikap objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Kepercayaan harus tetap diberikan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, pengawasan publik tetap penting bukan sekadar menunggu, tetapi juga mengawal dan menagih komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar perkara ini secara tuntas.

Bahwa Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan secara presisi, siapa berbuat, dia bertanggung jawab. Bukan siapa yang bisa ditarik, lalu dipaksakan untuk ikut bertanggung jawab. (**)

Sebelumnya

Pengadaan Tapping Box Dilaporkan, Kepala Bapenda Kota Bengkulu : Tidak Pakai APBD Tapi Vendor

Selanjutnya

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Pejabat BPN Tersangka Kasus SHM di Hutan Produksi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page