Kejati Menangkan Praperadilan Anggota DPRD dan Anak Tersangka Gratifikasi
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan dari para tersangka perkara gratifikasi atau suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara […]
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan dari para tersangka perkara gratifikasi atau suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumsel yakni tersangka KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan tersangka RA selaku anak tersangka KT.
Sidang dengan Hakim tunggal Qory Oktarina, S.H menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menyampaikan, pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon karena Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum.
“Hakim menyatakan tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum,” jelas Vanny.
Vanny menambahkan, dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang
Diketahui, dalam sidang putusan Prapradilan pada Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang tersangka RA dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang tersangka KT ini dihadiri pihak Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang. (Jeger)







