Kejati Geledah Kantor KSOP Terkait Kasus Pelayaran, Dokumen Penting Hingga Uang Tunai Diamankan
BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang, Rabu 8 April 2026. Kasi Penkum Kejati […]
BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang, Rabu 8 April 2026.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menyampaikan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita 3 unit handphone, amplop berisi uang tunai Rp 28.450.000 (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara,” ungkap Vanny.
Vanny menjelaskan, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.
“Akibat hal itu Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutup Vanny. (Jeger)







